1

Di era globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat,

News Discuss 
1. Pengertian Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mengatur penggunaan karya yang dihasilkan. Karya yang dilindungi oleh hak cipta meliputi berbagai jenis, seperti karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya ilmiah. Hak cipta memberikan hak kepada pencipta untuk mengizinkan atau melarang https://andresinpya.bloguetechno.com/p-di-tengah-dinamika-dunia-hukum-di-indonesia-akta-firma-70779479

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story